إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ. “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

I

Idayanti

Putri dari

Bapak Sukri &

Ibu Sami

Sumbermanjingkulon Kec. Pagak-Kab. Malang

&

R

Aburizal Sofwan Hariadi

Putra dari

Bapak Supriyadi &

Ibu Sri Hartatik

Kaduara Barat Kec. Larangan Kab. Pamekasan

Acara telah selesai

Dsn. Kulon Kali, Desa Sumbermanjingkulon, RT. 54 RW. 14, Kec. Pagak, Kab. Malang

lihat lokasi

resepsi

Minggu, 23 Juni 2024

pukul 10:00 WIB - 16:00 WIB

Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila Bapak / Ibu / Saudara / i berkenan hadir untuk memberikan do'a restunya. Atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih. Jazaakumulloohu khoiron.