

تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Umi

Umi Sholiha
Putri dari
Bpk. Agung (Alm)
& Siti Mahmuda
Suwedi
Putra dari
Bpk. Sangid (Alm)
& Ibu Dasini

Edi
Acara telah selesai
Jl. Syekh Nurjati No. 049 Desa Wanasaba Kidul Blok Sindangmangu RT/RW 004/004 Kec. Talun Kab. Cirebon
akad nikah
Minggu, 4 Desember 2022
pukul 08:00 WIB - selesai
resepsi
Minggu, 4 Desember 2022
pukul 10:00 WIB - selesai
Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila, Bapak / Ibu / Saudara / i. berkenan hadir untuk memberikan do'a restunya kami ucapkan terimakasih.
Turut mengundang:
- K.H Zaenal Asikin - Wanantara
- Bpk. Mastur S.Pd
Ucapan & Doa
Kirim ucapan:
