
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah di persatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Matius 19 : 6
UNDANGAN PERNIKAHAN
F
FIRA DESWITA ASRI
Putri 1 dari
Bapak. Budi Santoso &
Ibu Khotamah
Desa blok kebuyut haurkolot, kecamatan Haurgeulis kabupaten Indramayu
&
G
MUHAMMAD GERHANA KOMAR
Putra 1 dari
Alm. Bapak Catim &
Ibu Tarpiah
Desa parean girang blok Nagrak 2 RT. 002 RW 002 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
Acara telah selesai
akad nikah
Kamis, 2 Oktober 2025
pukul 07:00 WIB - 10:00 WIB
resepsi
Kamis, 2 Oktober 2025
pukul 14:00 WIB - selesai
Desa blok kebuyut haurkolot, kecamatan Haurgeulis kabupaten Indramayu
Belum ada yang merespon, jadilah yang pertama
Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila, Bapak / Ibu / Saudara / i. berkenan hadir untuk memberikan do'a restunya kami ucapkan terimakasih.
Ucapan & Doa
Kirim ucapan:
