

تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

calon pengantin

Nurjanah
Putri dari
Bapak Sunarya &
Ibu Eruk
Dsn. Ciheras Rt/Rw 05/09 Ds. Selacai Kec. Cipaku Kab. Ciamis
&

Iman Nuryakin
Putra dari
Bapak Endang Rukman &
Ibu Ujuh
Kp. Bungbulang Rt/Rw 08/04 Ds. Talagasari Kec. Kawali Kab. Ciamis
Acara telah selesai
Dusun Ciheras Rt/Rw 05/09 Desa Selacai Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis
akad nikah
Kamis, 28 Juli 2022
pukul 08:00 WIB - 10:00 WIB
resepsi
Kamis, 28 Juli 2022
pukul 10:00 WIB - selesai
Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila, Bapak / Ibu / Saudara / i. berkenan hadir untuk memberikan do'a restunya kami ucapkan terimakasih.
